Tangerang – Polisi menangkap dua begal yang membunuh pengemudi (driver) taksi online di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua tersangka terancam dihukum mati.
Kedua tersangka berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat diduga berencana membunuh sopir taksi online, MR (35) untuk menguasai mobil korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan kedua tersangka pembunuh driver taksi online dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” kata Kombes Zain kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Keduanya membunuh MR dan merampas mobil korban pada Kamis (24/4) dini hari di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2 Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kedua begal sadis ditangkap pada hari yang sama.
Tersangka IT alias Jefri ditangkap pada Kamis (24/4) pukul 21.00 WIB di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Jefri ditangkap polisi saat bertransaksi mobil hasil curiannya.
Sementara tersangka NH alias Dayat ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus terungkap saat polisi yang melakukan undercover buying menemukan pihak yang hendak menjual mobil dengan harga murah. Mobil itu dijual bodong alias tanpa kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan.
Saat petugas mengecek mobil yang dijual murah tersebut, ditemukan bercak darah. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas.
“Kasus terungkap setelah orang ini mau jual mobil murah banget, anggota undercover. Saat transaksi banyak darah di jok, di keset,” kata Zain.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Begal Pesan Taksi Pakai Akun Orang
Dua begal memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Tersangka Jefri dan Dayat berpura-pura hingga meminjam HP seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.
“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Kombes Zain.
Diduga kedua tersangka sengaja meminjam akun orang lain saat memesan taksi online agar identitas tak tercatat di operator aplikasi taksi online.
Kedua pelaku meminta untuk diantarkan ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Namun di tengah perjalanan, korban dibunuh oleh kedua pelaku.
“Sebelum sampai tujuan di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR (driver taksi online) dieksekusi,” ujarnya.